Archive for the 'Halal dan Haram' Category

08
Jan
08

Obat-obatan tablet yg perlu dikritisi

Selama ini, saat menerima resep dokter , sebagai konsumen muslim kita tidak terlalu peduli bentukan ramuan apa dan bahkan sumber dari obat yang ditulis oleh dokter. Bisa jadi kondisi tersebut karena ketidaktahuan , tidak peduli atau masih mau menjadi permisif dengan dalih darurat.

Dunia obat-obatan sebetulnya menyimpan banyak masalah ditinjau dari segi kehalalan bahan yang digunakan. Baik sebagai bahan utama atau pun sebagai bahan tambahan yang digunakan dalam membuat obat-obatan tersebut. Sebut saja tablet, obat yang hampir selalu kita beli bebas dan konsumsi ketika sakit kepala, sakit perut atau bahkan obat yang berasal dari resep dokter.
Sebenarnya apa saja kandungan dari obat yang berbentuk tablet yang perlu dikritisi dari segi kehalalannya?Selain komponen utama, maka bahan lain yang digunakan untuk pembuatan tablet cukup banyak ragamnya. Dan tentunya setiap bahan tambahan yang digunakan harus memenuhi persyaratan yang ada yang sesuai dengan CPOB (cara pembuatan obat yang baik).

Continue reading ‘Obat-obatan tablet yg perlu dikritisi’

08
Jan
08

Obat-obatan bermasalah disekitar kita

Dunia obat-obatan berkembang sedemikian pesat, mengikuti kualitas dan kuantitas penyakit yang tak kalah cepatnya berkembang. Aspek kehalalan kembali menjadi korban penelitian farmasi yang telah memanfaatkan apa saja, asalkan bisa memberikan kesembuhan. Termasuk penggunaan bahan dari babi, organ manusia, dan bahan haram lainnya. Pengkajian mengenai kehalalan obat ini banyak mengalami kesulitan dan hambatan, terutama berkaitan dengan minimnya informasi yang bisa diakses masyarakat umum. Pada obat-obatan yang beredar melalui resep dokter sangat sulit ditelusuri kandungan dan komposisi bahannya, karena akses yang didapatkannya juga sangat terbatas.
Beberapa temuan yang didapatkan di dunia obat antara lain adalah penggunaan bahan utama dari babi, penggunaan bahan tambahan dari babi, penggunaan bahan penolong dari babi, penggunaan embrio dan organ manusia serta penggunaan alkohol. Continue reading ‘Obat-obatan bermasalah disekitar kita’

02
Jan
08

Waspadai sabun dan odol

Bila mengandung bahan najis, kedua produk kosmetik ini tidak lagi membuat suci penggunanya. Sabun dan pasta gigi atau odol, termasuk produk kosmetika. Yaitu, menurut Peraturan Menkes RI 1976 dan sesuai dengan Federal Food and Cosmetic Act 1958, adalah bahan atau campuran bahan untuk digosokkan, direkatkan, dilekatkan, dituangkan, dipercikkan, atau disemprotkan, dimasukkan dalam, digunakan pada badan manusia dengan maksud membersihkan, memelihara, menambah daya tarik, dan mengubah rupa, dan tidak termasuk golongan obat. Continue reading ‘Waspadai sabun dan odol’

28
Dec
07

Hukum makan kepiting

Memang terjadi banyak silang pendapat tentang hukum kepiting di tengah masyarakat. Ada sementara kalangan yang mengharamkannya, tetapi tidak sedikit yang menghalakannya.

1. Pendapat yang Mengharamkan

Mereka yang mengharamkannya umumnya berangkat dari pemahaman bahwa hewan yang hidup di dua alam, air dan darat, adalah hewan yang haram dimakan. Misalnya, katak, penyu dan lainnya. Biasanya orang menyebutkan dengan istilah amphibi, atau dalam istilah fiqihnya disebut barma’i.

Keharaman hewan amphibi ini banyak kita dapat di banyak kita fiqih, terutama dari kalangan mazhab As-syafi’i. Salah satunya adalah kitab Nihayatul Muhtaj karya Imam Ar-Ramli. Di sana secara tegas disebutkan haramnya hewan yang hidup di dua alam.

Namun sebenarnya kesimpulan bahwa hewan yang hidup di dua alam itu haram dimakan, juga masih menjadi ajang perbedaan pendapat. Hal itu disebabkan lantaran dalil-dalil yang digunakan oleh mereka yang mengharamkan hewan amphibi dianggap kurang kuat.

2. Pendapat yang Menghalalkan

Selain karena menilai dalil-dalil tentang haramnya hewan amphibi kurang kuat, mereka berdalil bahwa kepiting itu bukan termasuk hewan amphibi. Sehingga kalau pun bisa diterima pendapat bahwa hewan yang hidup di darat dan di air itu haram, toh kepiting tidak termasuk di dalamnya.

Pendapat bahwa kepiting itu bukan hewan dua alam dikemukakan oleh banyak pakar di bidang perkepitingan. Umumnya mereka memastikan bahwa kepiting bukan hewan amfibi seperti katak. Katak bisa hidup di darat dan air karena bernapas dengan paru-paru dan kulit.

Tetapi tidak demikian halnya dengan kepiting. Kepiting hanya bernapas dengan insang. Kepiting memang bisa tahan di darat selama 4-5 hari, karena insangnya menyimpan air, sehingga masih bisa bernapas. Tapi kalau tidak ada airnya sama sekali, dia mati. Jadi kepiting tidak bisa lepas dari air.

Penjelasan bahwa kepiting bukan hewan amphibi disampaikan oleh ahli dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Institut Pertanian Bogor (IPB), Dr. Sulistiono.

Walhasil, tidak ada alasan untuk mengharamkan kepiting, sehingga hukumnya kembali ke asalnya yaitu halal. Dan kehalalannya dikuatkan oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia setelah berkonsultasi dengan beliau.

27
Dec
07

Hukum makanan parcel natal

Haramnya makanan kembali kepada hukum fiqih, bukan hukum aqidah. Secara aqidah, kita tidak bisa kompromi dengan tahayyul umat Kristiani yang mengatakan tuhan ada tiga, salah satu di antaranya adalah Nabi Isa ‘alaihisalam.

Karena itu dalam aqidah kita, teman-teman kita yang tetap memeluk agama nasrani itu hanya akan jadi teman selama di dunia ini saja, begitu mereka mati, mereka akan langsung berpisah dari kita untuk selama-lamanya. Sebab mereka semua masuk neraka dan kekal selama-lamanya di sana. Continue reading ‘Hukum makanan parcel natal’